Visi dan Misi

“Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang Transparan, Akuntabel, Cepat, Mudah Diakses, dan Berorientasi pada Pelayanan Prima untuk Mendukung Badan Peradilan yang Agung.”

MISI PPID

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan melalui penyediaan informasi publik yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Mengoptimalkan pengelolaan dokumentasi dan informasi publik secara profesional, tertib administrasi, dan berbasis teknologi informasi.
  4. Membangun budaya keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berintegritas guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.