“Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang Transparan, Akuntabel, Cepat, Mudah Diakses, dan Berorientasi pada Pelayanan Prima untuk Mendukung Badan Peradilan yang Agung.”
MISI PPID
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan melalui penyediaan informasi publik yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Mengoptimalkan pengelolaan dokumentasi dan informasi publik secara profesional, tertib administrasi, dan berbasis teknologi informasi.
- Membangun budaya keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berintegritas guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

