Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dibentuk sebagai wujud komitmen lembaga dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel kepada masyarakat. Keberadaan PPID merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Pembentukan PPID bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan peradilan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap badan peradilan. Hingga saat ini, PPID Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara terus mengembangkan pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, website resmi, media sosial, layanan PTSP, serta berbagai inovasi pelayanan lainnya. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima, selaras dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.”
